HARIANRIAU.CO - Banyaknya pelaku usaha di Kabupaten Indragiri Hilir, khususnya di Tembilahan, memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui pertukaran ekonomi yang meningkat.
Untuk memastikan usaha berjalan lancar, pelaku usaha perlu mengurus beberapa izin melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir (DPMPSTP Inhil). Tujuannya adalah agar produk usaha tetap terjaga baik dan aman. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengurus NIB, PIRT, Izin BPOM, dan Sertifikasi Halal.
1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa mendaftar melalui laman OSS (Online Single Submission). Setelah login ke sistem OSS, pelaku usaha akan diminta mengisi data yang diperlukan. Data yang diperlukan paling sedikit adalah: NIK, tanggal lahir, nomor HP, dan alamat email.
2. PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)
Jika ingin membuat produk makanan home industry, pelaku usaha perlu memiliki izin PIRT dari Dinas Kesehatan setempat. Izin ini diperlukan untuk produk makanan dan minuman yang tahan lama di atas 7 hari. Persyaratan dokumen yang diperlukan antara lain: KTP, pas foto 3×4 atau 4×6 sebanyak dua lembar, denah lokasi, NIB, contoh draft label/kemasan, dan sampel pangan.
3. Izin BPOM
Izin BPOM dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi produk yang dikemas. Selain memastikan keamanan produk, label dari BPOM juga meningkatkan kepercayaan konsumen. Pendaftaran produk makanan dapat dilakukan langsung ke kantor Badan POM atau melalui registrasi di website BPOM.
4. Sertifikasi Halal
Label halal sangat penting dalam industri makanan dan minuman, terutama di negara mayoritas muslim seperti Indonesia. Izin ini bisa diurus di kantor Majelis Ulama Indonesia atau melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Pendaftaran online dapat dilakukan melalui situs Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) di www.e-lppommui.org.
Dengan jaminan produk halal, pelaku usaha dapat memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian bagi konsumen dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Selain itu, jaminan produk halal juga meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha. (GALERI FOTO)

